SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Kasus pembunuhan berencana yang menelan korban jiwa sebanyak dua orang itu dengan modus, pelaku menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Informasi yang dihimpun Sukabumiku.id Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak tiga orang pelaku berinisial A, DAS dan AR. Dalam menjalankan aksinya ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban, kemudian tersangka A dan AR berperan sebagai pelaksana ritual penggandaan uang secara goib.
Kronologisnya, korban asal warga Jawa Tengah dan Jakarta berinisial EN dan AN diajak oleh pelaku DAS untuk menggandakan uang. Korban dibawa ke rumah temannya yang menyamar jadi dukun yakni A dan AR.
Saat melakukan ritual penggandaan uang, kedua korban diberikan air mineral yang ternyata sudah dicampuri dengan racun. Lalu korban merasa kesakitan dan selang sehari meninggal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan peristiwa itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
Dikatakannya, pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.
“Namun saat itu tidak dilakukan ritual di rumah tersangka A, Dimana A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” ujarnya.
Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai dukun sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang.
“Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia,”katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ky)