SUKABUMI – Kiprah Anggota DPR RI Heri Gunawan dalam membawa sejumlah isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sukabumi menarik perhatian dari perspektif kemanfaatan publik.
Hal tersebut menjadi sorotan Muhammad Senanatha, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jayabaya, yang menilai politik pengabdian seharusnya tidak hanya dilihat dari aktivitas representasi politik, tetapi juga dari sejauh mana gagasan dan kerja politik memiliki keterkaitan dengan kebutuhan konkret masyarakat.
Menurut Senanatha, sejumlah isu yang menjadi perhatian Heri Gunawan, mulai dari pelayanan publik, kepastian hukum pertanahan, persoalan sosial-keagamaan hingga penguatan kebersamaan, memiliki relevansi dengan tantangan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat Sukabumi.
“Politik pengabdian tidak semata-mata dapat diukur dari aktivitas representasi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat,” demikian pandangan Senanatha dalam tulisannya.
Senanatha menilai pelayanan publik merupakan salah satu aspek penting dalam melihat kualitas kehadiran negara di tengah masyarakat.
Masyarakat berhadapan langsung dengan birokrasi ketika membutuhkan berbagai layanan administratif maupun pelayanan dasar. Karena itu, pelayanan yang responsif, transparan dan mudah diakses dinilai memiliki dampak terhadap tingkat kepuasan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Pandangan tersebut memiliki relevansi dengan perhatian Heri Gunawan di Komisi II DPR RI. Dalam salah satu agenda pengawasan, Heri pernah menyoroti persoalan pengawasan pelayanan publik dan mendorong agar anggaran serta program diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, menurut Senanatha, perhatian terhadap kualitas pelayanan publik dapat ditempatkan sebagai bagian dari agenda pengabdian yang memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain pelayanan publik, persoalan pertanahan menjadi isu lain yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Ketidakjelasan mengenai status, kepemilikan maupun pemanfaatan tanah berpotensi memunculkan sengketa yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Heri Gunawan sendiri pernah menyampaikan pentingnya pembaruan regulasi pertanahan dan peningkatan pelayanan pertanahan ketika menjalankan fungsi sebagai anggota Komisi II DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Kanwil BPN DIY, ia menyoroti persoalan sengketa agraria, tumpang tindih regulasi dan kebutuhan digitalisasi layanan pertanahan.
Pada 2026, isu penyelesaian konflik agraria juga masih menjadi bagian dari perhatian Komisi II DPR RI. Komisi tersebut mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria agar lebih aktif menyelesaikan konflik dan sengketa agraria serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari reforma agraria.
Dalam perspektif Senanatha, kepastian hukum atas tanah penting karena berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi aktivitas sosial dan ekonomi.
Persoalan masyarakat, menurut Senanatha, tidak seluruhnya dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif maupun kebijakan pemerintah.
Aspek sosial dan keagamaan juga membutuhkan ruang dialog serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, legislatif, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga organisasi kemasyarakatan.
Kolaborasi antarelemen tersebut dinilai dapat memperkuat kohesi sosial sekaligus menciptakan ruang penyelesaian masalah yang lebih inklusif.
Dalam konteks Sukabumi, semangat kebersamaan dipandang sebagai modal sosial yang dapat mendukung pembangunan daerah dan menjaga hubungan antarkelompok masyarakat.
Senanatha melihat setidaknya terdapat tiga aspek yang memiliki keterkaitan dalam gagasan pengabdian tersebut.
Pertama, pelayanan publik yang baik dapat memperluas akses masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Kedua, kepastian hukum pertanahan dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan membantu mencegah konflik agraria berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Ketiga, penguatan hubungan sosial-keagamaan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kohesi masyarakat di tengah berbagai dinamika pembangunan.
Ketiganya, menurut Senanatha, tidak berdiri sendiri. Tata kelola pemerintahan membutuhkan kepercayaan publik, kepastian hukum membutuhkan institusi yang responsif, sementara pembangunan berkelanjutan membutuhkan stabilitas sosial.
Dalam perspektif Senanatha, politik pengabdian idealnya tidak berhenti pada penyampaian aspirasi masyarakat.
Wakil rakyat memiliki fungsi representasi sekaligus menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi agenda kebijakan dan pengawasan yang memiliki sasaran penyelesaian masalah.
Pandangan tersebut sejalan dengan fungsi Komisi II DPR RI yang mencakup sejumlah bidang, termasuk pemerintahan dalam negeri, aparatur negara dan reformasi birokrasi, pertanahan serta kepemiluan.
Pada akhirnya, Senanatha menilai ukuran kemanfaatan politik terletak pada sejauh mana proses representasi mampu menghasilkan kebijakan maupun pengawasan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Konsistensi antara gagasan, kerja politik, dan hasil yang dirasakan masyarakat akan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa politik benar-benar hadir sebagai instrumen pelayanan dan pengabdian kepada publik,” demikian kesimpulan pandangan Muhammad Senanatha.
Tulisan ini merupakan pandangan/opini Muhammad Senanatha, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jayabaya,

