SUKABUMI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mengecam dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian PWI Kota Sukabumi setelah Bidang Advokasi melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak sekolah mengenai peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, mengatakan profesi wartawan tidak boleh digunakan untuk menekan, mengintimidasi, mengancam, ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 1 September 2026 di Pos Lantas Cidahu
Hal itu disampaikan Ikbal saat memberikan keterangan pada Selasa (1/9/2026).
“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun mencari keuntungan pribadi,” tegas Ikbal.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan kejadian tersebut berlangsung ketika kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung di SDN Sukaraja 2.
Baca Juga: Tak Sekadar Touring, TOP Puskesmas Jampangkulon Buktikan Kepedulian Lewat Khitanan Massal
Pihak sekolah menyampaikan bahwa Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, diduga mendapat tekanan berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan dengan nada tinggi dan intimidatif.
Peristiwa tersebut disebut turut disaksikan oleh sejumlah siswa dan orangtua murid.
PWI Kota Sukabumi menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pidana, maka persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apapun persoalannya, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak boleh menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” ujar Ikbal.
Ia menegaskan, kegiatan jurnalistik pada dasarnya dilakukan untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta kepentingan publik.
Karena itu, permintaan uang atau keuntungan pribadi yang disertai ancaman pemberitaan maupun intimidasi, apabila terbukti, bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik.
Ikbal juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas wartawan atau nama media tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“PWI mendukung aparat penegak hukum apabila persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
PWI Kota Sukabumi juga mengimbau masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan pelaku usaha, agar tidak ragu mengambil langkah hukum apabila menghadapi dugaan pemerasan atau intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 31 Agustus 2026 di Pos Lantas Cidahu
Masyarakat diminta mencatat kejadian serta mengumpulkan bukti yang relevan untuk kemudian disampaikan kepada pihak berwenang.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tutur Ikbal.
Lebih lanjut, PWI Kota Sukabumi mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menjaga kehormatan profesi wartawan.
Menurut Ikbal, tindakan segelintir orang yang mengatasnamakan wartawan tidak boleh sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kami ingin seluruh wartawan bersama-sama menjaga kehormatan profesi. Profesionalisme, integritas, independensi, dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap wartawan,” pungkasnya.

