SUKABUMIKU.id – Sebanyak 15 orang Nara Pidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur terpaksa dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sukabumi pasca terjadinya gempa 5,6 magnitudo.
Mereka dipindahkan dengan mendapatkan pengawalan ketat dari sipir Cianjur dan Sukabumi.
“Ya, kami menerima narapidana dari Lapas Cianjur sebanyak 15 orang, dalam pemindahan ini kami tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes),” Kepala Lapas Kelas II Sukabumi, Christo Toar kepada wartawan, Rabu (30/11/22).
Lanjut Christo, pemindahan para narapidana itu lantaran fasilitas sarana dan prasarana Lapas Kelas IIB Cianjur mengalami kerusakan akibat guncangan gempa. Karena itu, beberapa Napi dipindahkan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Cianjur mengakibatkan sejumlah fasilitas sarana dan prasarana di Lapas Kelas IIB Cianjur mengalami kerusakan, sehingga dapat mengganggu keamanan ketertiban,” bebernya.
Guna menciptakan kondusifitas, sambung Christo, sehingga perlunya tindakan untuk memindahkan sebanyak 15 orang narapidana yang sebelumnya sudah dilaksanakan pemindahan sebanyak 6 narapidana perempuan ke Lapas Sukabumi.
Lapas juga melakukan berbagai macam prosedural saat narapidana tiba di Lapas Sukabumi. Misalnya saja, petugas melakukan penggeledahan badan kepada narapidana untuk memastikan tidak ada penyelundupan barang terlarang.
“Sesampainya di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Napi dari Lapas Kelas IIB Cianjur langsung di lakukan penggeledahan badan keseluruhan untuk menghindari adanya barang terlarang, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas dan kesehatan,” bebernya.
Menurutnya, belasan Napi sudah resmi secara administrasi menjadi tahanan Lapas Sukabumi. Kendati demikian, masih menunggu keputusan pimpinan apabila akan dipindahkan kembali ke Cianjur setelah bangunan selesai direnovasi.
“Saat ini, seluruhnya ditempatkan di kamar mapenaling sebelum bergabung dengan Napi lainny,” pungkasnya. (Ky)