SUKABUMIKU.id — Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif.
Dugaan kasus SPK Bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp.25 miliaran terjadi pada 2016, lalu.
” Iya sesuai dengan undangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi, semua pejabat yang bersangkutan sudah dimintai keterangan,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr Rika Mutiara, Jumat (04/11/2022).
BACA JUGA: Waduh, Ada Dugaan SPK Bodong di Dinkes Sukabumi, Ini Penjelasan Kejaksaan
Pihaknya mengaku akan kooperatif dalam menanggapi dugaan kasus SPK bodong ini, jika diperlukan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
” Intinya semua pejabat harus bisa datang pada undangan terkait pemeriksaan SPK fiktif itu,” tandasnya.
Namun Kadinkes Kabupaten Sukabumi ini belum bisa menyebutkan jumlah pejabat yang memenuhi undangan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi pihaknya tidak akan mengelak jika memang diperlukan.
” Ya saya berharap kasus ini segera selesai, saya akan berusaha kooperatif, tidak akan membuat suasana jadi runyam, agar persoalan ini cepat beres,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Soalnya saat ini dugaan kasus SPK bodong ini masih dalam proses. Jika pun nanti ada keterangan yang harus disampaikan kepada publik, akan disampaikan oleh Kajari Kabupaten Sukabumi. (ky/*)