SUKABUMIKU.id— Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengusut kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong. Dugaan SPK bodong itu berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
” Kita dapat laporan dari masyarakat, setelah ada perintah pimpinan kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut SPK bodong itu,” ujar Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Elga Nur Fazrin.
Saat ini, perkara dugaan kasus SPK bodong tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan lebih dalam yang sedang dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA : https://sukabumiku.id/kasus-narkotika-di-kota-sukabumi-tinggi-kajari-sabu-sabu-mendominasi/
” Iya, sekarang masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan,” tandasnya.
Dikatakannya, informasi laporan dari masyarakat kata Elga dugaan kasus SPK bodong itu dilakukan pada 2016 lalu. Sedangkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi 22 Juni lalu.
” Untuk jumlah kerugian negara itu, ini berdasarkan tersurat yang kami terima dari laporan masyarakat itu ada sekitar Rp25 miliyar,” timpalnya.
Pihaknya belum bisa memberikan kronologis secara detail soalnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih dalam.
“Untuk kronologis lengkapnya, nanti akan kami informasikan kembali, setelah dilakukan pengembangan apakah statusnya nanti naik ke penyidikan apa tidak,” bebernya. (Ky/*)