Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Dilaksanakan 6 Februari 2025

×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Dilaksanakan 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati tanggal 6 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (raker) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1).

Pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan kesimpulan raker.

Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqi, menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah di Ibu Kota Negara. Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pelantikan pada 6 Februari 2025 akan mencakup kepala daerah Tingkat I (gubernur dan wakil gubernur) serta Tingkat II (bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota).

Bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya masih disengketakan di MK, pelantikan akan ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Rifqi.

Raker antara Komisi II DPR RI dan Mendagri juga menghasilkan kesepakatan untuk merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi PP tersebut kepada Presiden RI. (mrf/*)