SUKABUMI — Upaya memperkuat posisi guru dan tenaga kependidikan terus dimatangkan Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, kepastian profesi, hingga peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
Saat ini, pembahasan Raperda telah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Sukabumi. Pada fase ini, fokus utama tertuju pada penyempurnaan substansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa kebutuhan akan regulasi perlindungan guru semakin mendesak, seiring meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Raperda ini disusun untuk menjawab kondisi nyata di lapangan, di mana guru sering kali berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan persoalan hukum atau tekanan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA : Pengurus PGRI Kota Sukabumi Dilantik, Wali Kota Tekankan Peran Guru dalam Mewujudkan Sukabumi Emas
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penyediaan mekanisme pendampingan hukum yang terstruktur. Guru yang menghadapi persoalan akan mendapatkan akses mulai dari konsultasi, mediasi, hingga bantuan hukum jika kasus berlanjut ke ranah peradilan.
Selain perlindungan hukum, pembahasan juga mencakup penguatan aspek profesi serta perhatian terhadap kesejahteraan guru. Pemerintah daerah menilai, jaminan rasa aman dan dukungan yang memadai akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Guru harus bisa bekerja dengan tenang dan profesional. Ketika perlindungan dan kesejahteraan terpenuhi, maka kualitas pembelajaran juga akan meningkat,” kata Novian.
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Sukabumi: Guru dan Keluarga Jadi Pilar Utama Bentuk Karakter Anak di Era Digital
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda. Aturan teknis ini nantinya akan mengatur standar operasional prosedur (SOP), termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan guru.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan dari pemangku kepentingan turut memperkaya substansi Raperda. Sejumlah pengalaman di lapangan menguatkan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi tenaga pendidik.
BACA JUGA : Fajar Kontara Bersuara Raperda Perlindungan Guru Tanpa Perwal Hanya Omong Kosong
Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ditargetkan segera memasuki tahap paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah dan DPRD berharap, regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan profesional di Kota Sukabumi.

