SUKABUMIKU.id — Laju pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, mencapai Rp32 miliar lebih. Realisasi sementara tersebut, terhitung dari Januari hingga 28 Desember 2022.
Berdasarkan data dari UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Untuk PBB-P2, dari target Rp11.100.000.000 realisasinya sebesar Rp12.563.532.174, atau mencapai 113,18 persen.
Sedangkan untuk BPHTB, mencapai 136,63 persen, atau dari target Rp14.621.360.000 terealisasi sebesar Rp19.976.451.395.”Alhamdulillah, meskipun belum sampai akhir tahun, perolehan BPHTB dan PBB-P2 sudah melampaui target yang sudah ditentukan,”ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Kamis, (29/12/2022).
Baca Juga : Sering Dilanda Banjir, Yayasan Erick Thohir Bareng Warga Sukalarang Kompak Kerja Bhakti Bersihkan Selokan
Perolehan di tahun 2022 tersebut, lanjut Andri, tergolong alami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 tersebut, perolehan PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp26 miliar lebih, dengan rincian, PBB-P2 dari target Rp8.854.470.000 terealisasi mencapai Rp9.553.914.298, untuk BPHTB target yang harus dikejar sebesar Rp14.678.283.150, perolehanya mencapai Rp17.357.574.441.
“Meskipun di 2022 perolehanya meningkat, namun di 2021 PBB-P2 dan BPHTB sama-sama mampu melebihi target yang sudah ditetapkan,”Bebernya.
Keberhasilan atau prestasi ini juga, lanjut Andri, tidak lepas dari bentuk kerja sama yang baik di UPT PBB-P2 dan BPHTB ini. Termasuk kepada masyarakat yang sudah taat dalam membayar pajak.
“Karena Pajak PBB tersebut nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Seperti halnya dalam bentuk pembangunan, ataupun sejenis lainya,”ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga akan terus menggali potensi yang belum tergali. Makanya, berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 terus dilakukan, seperti halnya dengan mempermudah pembayaran lewat minimarket yang mudah dijumpai, kemudian melalui kantor pos, termasuk di marketplace yang sudah melakukan kerjasama. Termasuk, hingga saat ini sistem jemput bola masih terus dilakukan.
Baca Juga : Camat Cikole Kota Sukabumi Melakukan Penataan PKL di Wilayahnya
“Selain di bank BJB sebagai tempat pembayaran PBB, juga bisa dilakukan di kantor pos, minimarket yang mudah dijumpai, termasuk di marketplace. Kemudahan itu juga, selain bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, juga untuk menggugah masyarakat akan sadar pembayaran,”akunya.
Selain itu juga, terus melakukan penguatan mekanisme pemungutan, serta optimalisasi strategi dalam upaya meningkatkan pendapatan dan penurunan piutang Pbb P2 dan BPHTB. Termasuk melakukan pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan BPHTB dan PBB-P2.
“Pendekatan teknologi itu, diantaranya dengan meluncurkan aplikasi PBB-P2, kemudian aplikasi pencetakan SPPT/DHKP/DHR, host to host aplikasi BPHTB dengan BPN, aplikasi PBB-P2 dengan pihak perbankan (BJB), pengesahan SPPT PBB-P2 secara digital (QR Code) yang memuat rincian piutang, dan aplikasi BPHTB online,”pungkasnya. (Ky)