Kabupaten Sukabumi

Perpanjang SIM Lebih Mudah Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling

×

Perpanjang SIM Lebih Mudah Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Dokumen yang Wajib Disiapkan:

    Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket).

    SIM asli yang akan diperpanjang.

  2. Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang:

    SIM A dan SIM C
    (Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tidak dilayani.)

  3. Ketentuan Waktu Perpanjangan:

    Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika ada kebutuhan mendesak, perpanjangan lebih awal dapat dikonsultasikan dengan petugas di lokasi.

  4. Jika Masa Berlaku SIM Telah Habis:

    Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib melakukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Informasi Penting:

  • Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan lebih praktis dan efisien tanpa perlu datang ke kantor Samsat.(Sei)