SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket).
SIM asli yang akan diperpanjang.
- Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang:
SIM A dan SIM C
(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tidak dilayani.) - Ketentuan Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika ada kebutuhan mendesak, perpanjangan lebih awal dapat dikonsultasikan dengan petugas di lokasi.
- Jika Masa Berlaku SIM Telah Habis:
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib melakukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Informasi Penting:
- Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan lebih praktis dan efisien tanpa perlu datang ke kantor Samsat.(Sei)