Berita Sukabumi

Polisi Ungkap Kondisi Pelaku Penusukan Nelayan di Palabuhanratu, Motifnya Diduga karena Santet

×

Polisi Ungkap Kondisi Pelaku Penusukan Nelayan di Palabuhanratu, Motifnya Diduga karena Santet

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku penusukan nelayan di kawasan Dermaga PPN Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk menjalani proses hukum. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Polisi memastikan pria berinisial M yang diamankan dalam kasus penusukan seorang nelayan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepastian tersebut disampaikan Satreskrim Polres Sukabumi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap M yang kini menjalani proses hukum atas perkara penusukan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan M berada dalam kondisi normal dan masih dapat berkomunikasi dengan baik selama pemeriksaan.

Baca Juga: Surahman Resmi Pimpin YFSBBP Cabang Surade, Siap Perkuat Soliditas dan Sinergi

“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” kata Dudi, Jumat (28/8/2026).

Selain menjelaskan kondisi pelaku, polisi juga mengungkap dugaan motif di balik penyerangan terhadap Aep Saepudin, seorang nelayan yang berada di kawasan dermaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (26/8/2026), ketika Aep sedang beristirahat di area pelataran dermaga setelah pulang melaut.

Baca Juga: Sekda Sukabumi Tekankan Sinergi Pertanahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

M kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga Aep mengalami luka pada bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan polisi, penyerangan tersebut diduga berawal dari keyakinan M bahwa korban telah mengirimkan santet kepadanya.

Keyakinan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rasa benci terhadap korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Dudi.

Baca Juga: Hadiah Umrah dari SPPG Mangkalaya 01 Terwujud, PIC Arya Maulana Fajar Resmi Bersiap Berangkat

Dalam aksinya, M disebut beberapa kali mencoba melukai korban menggunakan senjata tajam.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua serangan yang mengenai tubuh Aep, yakni satu tusukan di bagian perut dan satu tusukan di bagian punggung.

“Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” jelas Dudi.

Setelah kejadian, polisi mengamankan M untuk menjalani proses penyidikan dan turut menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Sukabumi, Santunan JKK dan JKM Diserahkan

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.

Dalam perkara tersebut, M dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Aep Saepudin masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu setelah mengalami luka akibat penusukan.

Polisi menyebut kondisi korban telah membaik dan Aep berada dalam keadaan sadar serta masih dapat berkomunikasi.

“Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi,” tandas Dudi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara penusukan tersebut.