SUKABUMIKU.id – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang nilainya lebih dari Rp 2,9 miliar. Parahnya, sindikat ini dikendalikan residivis yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan terdapat dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus sabu kali ini. Keduanya berinisial CS (38), dan MZ (23).
“Keduanya diamankan Minggu 12 Mei pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang RT 002 RW 007, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu,” ujar Ari kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/05/2024).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1.988,93 gram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2.983.395.000. Selain itu, polisi juga menyita satu buah aat hisap sabu (bong), dan dua timbangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat peredaran sabu ini diketahui dikendalikan dua orang napi kasus narkoba dari salah satu lapas di Jawa Barat. Napi kasus narkoba tersebut ditangkap di Sukabumi pada 2022 dengan barang bukti 3 kilogram sabu.
Kapolres Ari menegaskan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas dari kasus ini. Ia menegaskan, dalam penyelidikan kasus ini pihak Lapas bersikap kooperatif dan mendukung tindakan kepolisian.
“Mereka dikendalikan napi kasus narkoba dari salah satu Lapas di Jawa Barat. Bukan di wilayah Sukabumi,” kata Ari.
“Kita akan selidiki apakah ini terkait jaringan yang lebih besar. Sejauh ini belum ada arah ke sana (keterlibatan sipir), Kalapas kooperatif terkait penanganan kasus ini,” tambahnya.
Kapolres Ari menambahkan terungkapnya kasus ini menyelematkan sekira 8.000 jiwa dari penggunaan narkoba. (Ky)