Berita UtamaSukabumi

Polres Sukabumi Razia Knalpot Bising, Obok-obok Tempat Balap Liar

×

Polres Sukabumi Razia Knalpot Bising, Obok-obok Tempat Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Program Polres Sukabumi Aa Dede curhat dong

Puluhan-Kendaraan-Kenalpot-Bising-Polres-Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor dengan knalpot bising di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Razia tersebut di dilaksanakan oleh tim gabungan di titik wilayah yakni, Kecamatan Palabuhanratu, Ciakak dan Cisolok.

Dalam razia tersebut Polres Sukabumi mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dengan knalpot bising mulai dari kendaraan matik, manual atau kopling.

” Ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat, hampir tiga minggu lebih kita melaksankan program polres sukabumi Aa Dede curhat dong. Sebagai besar keluhannya mengenai kendaraan knalpot bising,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: 3 Fakta Kejanggalan Kematian Perempuan di Sungai Cipelang Sukabumi

Puluhan personel kepolisian gabungan ini terdiri dari beberapa unit yang mendatangi tempat dan lokasi lokasi yang biasa dijadikan ajang balap liar, mulai dari seputaran alun alun Palabuhanratu, lapangan Cangehgar, jalan pantai Citepus dan jalan sekitaran pantai karang hawu Cisolok.

” Kendaraan bermotor ini yang berseliweran menggunakan knalpot diluar dari pada ketentuan standar yang berlaku knalpot brong, berdasarkan curhatan itu, tadi malam kita lakukan razia besar besaran, dengan cara hunting ke lokasi lokasi yang biasa dikeluhkan oleh masyarakat tempat berkumpulnya anak anak motor,” katanya.

Kapolres Sukabumi menjelaskan puluhan kendaraan yang diamankan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan, yakni pasal 285 ayat 1 uu no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, sebanyak 21 orang kendaraannya tidak dilengkapi perlengakapan layak seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson dan lainnya.

Baca Juga: Ponpes Al Fath Sukabumi Identik Cetak Santri Berwirausaha

Kemudian pelanggaran pasal 311 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sebanyak 14 orang, dimana kendaraan bermotor, dengan cara kendaraan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Jadi mereka ini ugal ugalan dijalan saat mengemudikan motornya, ini juga termasuk yang dikeluhkan masyarakat,”pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *