Berita Utama

Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Amankan Ratusan Kenalpot Brong

×

Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Amankan Ratusan Kenalpot Brong

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi berhasil menindak Empat Unit Taksi Gelap dan 550 Kenalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tindakan tersebut dilakukan Satlantas Polres Sukabumi saat menggelar razia kendaraan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Operasi ini menargetkan kendaraan taksi gelap yang beroperasi tanpa izin serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Langkah ini dilakukan guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi para pengguna jalan,” kata AKP Arif Saepul Haris, Kasat Lantas Polres Sukabumi, Jumat (8/2/2025).

“Fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatian kami karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini akan dikenakan tilang dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Jangan gunakan kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan dijalan raya.