Berita UtamaSukabumi

Polsek Lengkong Sukabumi Tangkap Pengedar Pil Eximer

×

Polsek Lengkong Sukabumi Tangkap Pengedar Pil Eximer

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA
DITANGKAP: Polsek Lengkong berhasil menangkap pengedar obat keras jenis Pil Eximer. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id— Polsek Lengkong Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis pil eximer di Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi. Pihak kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial AM (21) dan barang bukti pil eximer.

” Kami amankan pelakunya di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong pada Kamis (15/09) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana pada Jumat (16/9/2022).

Pengungkapan peredaran pil eximer tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatasdi wilayah pangkalan ojeg, tepatnya di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong.

” Dari informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Lengkong dan anggota untuk melaksanakan lidik ke lokasi tersebut,” tandasnya.

Diceritakannya, sewaktu petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong sesampainya di di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan pola tingkah yang mencurigakan.

“Anggota saya langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Excimer,” ungkapnya.

Saat petugas kepolisian dari Polsek Lengkong, Polres Sukabumi melakukan penggeledahan, mereka telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas jenis excimer sebanyak 243 butir. Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya. Maka, perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi. (Ky/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *