SUKABUMIKU.id – Pemerintah Prancis telah secara resmi meminta Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang divonis hukuman mati atas tuduhan narkoba dan telah menjalani hukuman penjara selama hampir 20 tahun. Permintaan ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (28/12/2024).
“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” ujar Menko Yusril. Beliau menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada awal Januari 2025, setelah masa liburan.
Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik yang diduga memproduksi narkoba di luar Jakarta. Pihak berwenang Indonesia menuduhnya sebagai “ahli kimia” dalam operasi tersebut. Atlaoui sendiri terus menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di pabrik yang ia yakini sebagai pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada tahun 2007.
Permohonan pemindahan Atlaoui ini muncul setelah pemerintah Indonesia dalam beberapa minggu terakhir menyetujui pemindahan sejumlah narapidana asing yang divonis hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir jaringan narkoba ‘Bali Nine’.
Sebelumnya, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabian Penone, telah bertemu dengan Menko Yusril di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024) untuk membahas kasus Atlaoui. Pertemuan tersebut menjadi preseden atas pengajuan surat resmi permohonan pemindahan Atlaoui yang kini telah diterima pemerintah Indonesia. Keputusan akhir terkait permohonan ini akan diumumkan setelah pembahasan pada awal Januari mendatang.
(mrf/*)