Berita SukabumiBerita UtamaPolitik

Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi: Daftar Pemilih Sementara Berjumlah 1.987.992

×

Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi: Daftar Pemilih Sementara Berjumlah 1.987.992

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi
Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaporkan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada serentak 2024 adalah 1.987.992.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan, jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten yang diselenggarakan belum lama ini.

Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Kota Sukabumi, anggota Forkopimda Kota Sukabumi, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menghadiri rapat pleno terbuka.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS adalah 1.987.992, rinciannya 1.004.069 pemilih laki-laki dan 983.923 pemilih perempuan, menurut berita acara pleno.

“Mereka tersebar di 47 kecamatan, 386 desa/kelurahan di seluruh Sukabumi,” katanya.

Rapat pleno juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada seretak di Kabupaten Sukabumi berjumlah 4.318 TPS. ***