Berita SukabumiBerita Utama

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Ganja di Sukaraja

×

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Ganja di Sukaraja

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Sukabumi
Narkoba jenis ganja kering seberat 40,95 gram yang diamankan dari RR (29) oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

SUKABUMI – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering, berinisial RR (29) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram, yang terbagi dalam tiga paket tersebut.

“Pelaku kita ciduk pada Jumat (24/02) di pinggir Jalan Babakan, wilayah Kecamatan Sukaraja,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (28/02,2023).

Selain menemukan daun ganja kering, sambung Wahyudi, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, juga mengamankan satu unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba Asal Singdasari Behasil Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya, sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” ujar AKP Yudi.

Saat ini, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.

“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” tandasnya.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya. Kini pelaku terancam Pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Sementara, untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kyl)