SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana mempromosikan judi online melalui media sosial pada dua lokasi di Kota Sukabumi.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ciandam Kekenceng, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum. Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10 Kota Sukabumi.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Tersangka pertama, berinisial R.A. alias I (25), merupakan pria asal Sukabumi yang berdomisili di Cibeureum. Ia diketahui sebagai pemilik beberapa akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan konten perjudian, yaitu akun “Barat Ceria,” “Siti Garut SGHI,” dan “Jurnal Schroeder”.
“R.A. alias I telah mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan total keuntungan mencapai Rp 32.000.000,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan.
lanjut dia, tersangka kedua, berinisial A.Z. alias A (23), adalah seorang perempuan asal Sukabumi yang berprofesi sebagai selebgram dan tinggal di Citamiang. A.Z. alias A mempromosikan judi online melalui akun Instagram “xr” miliknya dan telah menjalani aktivitas ini selama lima bulan, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000.
“Modus Operandi Tindak Pidana Kedua pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun media sosial mereka, termasuk video bermain judi online serta link menuju situs judi jenis slot bernama Banteng Bet. Setiap unggahan yang berhasil disebarkan dan dilaporkan di aplikasi Telegram akan memberikan komisi kepada pelaku antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000, yang diterima dalam waktu 14-15 hari setelah pelaporan,” jelasnya.
Selain pelaku polisi pun berhasil mengamankan, barang bukti yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi online. Diantaranya, 1 unit PC/CPU merk Samsung warna hitam, 1 unit layar monitor merk Sharp warna hitam, 1 unit keyboard warna hitam, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 1 unit mouse, 1 unit router WiFi Indihome, 2 unit handphone berbagai merk, 3 buah kartu ATM BCA dan 3 lembar rekening koran Bank BCA.
“Akibat perbuatannya kita kenalan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” jelasnya.
Kapolres pun menghimbau kepada Masyarakat Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (Ky)