SUKABUMIKU.id – Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota mengamankan AG (17 tahun) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (25/6/2023) dini hari.
AG yang merupakan warga Sekarwangi Cibadak Sukabumi tersebut diamankan Polisi usai membacok korban, FS (20 tahun) menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di jari telunjuk.
Kapolsek Warudoyong, AKP Iman Retno menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi. Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda tersebut hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam.
“Memang betul tadi malam, Polsek Warudoyong menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong,” tutur Iman kepada awak media.
“Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk dan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” sambungnya.
Iman juga menegaskan Jajarannya akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.
“Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Iman.
“Kami dari pihak Polsek Warudoyong mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.” pungkasnya.
Hingga saat ini, AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ky)