SUKABUMIKU.id – Pelayanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi dijadwalkan hadir di Alun-Alun Jampang Kulon pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Layanan ini terbuka untuk warga dari seluruh Indonesia yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini hanyalah SIM A dan C yang belum melewati masa berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik di Kantor Satpas.
Beberapa persyaratan penting yang harus dibawa oleh pemohon antara lain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, KTP/Suket asli, serta SIM lama yang masa berlakunya belum habis. Perpanjangan bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal dari ketentuan tersebut, pemohon disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas SIM di lokasi. Warga juga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Polres Sukabumi karena waktu dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.(Sei)