Berita UtamaSukabumi

UPT PBB-P2 Sukabumi Terima Kembali 10 Persen SPPT

×

UPT PBB-P2 Sukabumi Terima Kembali 10 Persen SPPT

Sebarkan artikel ini
SPPT SUKABUMI
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Foto:Istimewa

SUKABUMUKI.id— Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sukabumi menyisahkan 10 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebar untuk wajib pajak. Hal itu dikarenakan wajib pajak tidak ada di tempat.

” Sebenarnya sudah 90 persen penyebarannya. Namun untuk yang 10 persen wajib pajaknya tidak ada di disini. Jadi balik lagi SPPT itu ke kami,”ujar Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Kamis (14/9).

Permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi baginya. Untuk mencari solusi, agar wajib pajak yang ada di luar Kota Sukabumi bisa membayar pajaknya melalaui surat SPPT tersebut.

“Rata-rata permasalahan tersebut dikarenakan objeknya ada di sini, sedangkan subjeknya tidak ada di Kota Sukabumi. Makanya, mudah-mudahan SPPT digital bisa terujud tahun depan, Sehingga, masyarakat yang ada di luar Kota Sukabumi dan memiliki aset di Kota Sukabumi bisa dengan mudah untuk mengakses SPPT secara online,”akunya.

Dikatakannya, jika dari sisi penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sudah dilakukan evaluasi oleh pihaknya. Meskipun kata Andri, masih ada beberapa warga yang merasa keberatan adanya penyesuaian NJOP tersebut. Namun, setelah diberikan pemahaman akhirnya mereka mengerti.

“Kita sudaha lakukan evaluasi terhadap penyebaran SPPT. Karena, SPPT yang kami sebar ke setiap kelurahan di awal Januari hingga Maret 2022 lalu, seiring dengan kenaikan NJOP. Sehingga, wajar jika ada masyarakat yang kaget ketika menerima SPPT,”katanya.

Dari sisi kepatuhan pembayaran pasca adanya penyesuaian NJOP, kata Andri, tahun ini alami peningkatan sekitar 5,64 persen dari tahun sebelumnya. Begitu juga dengan tingkat realisasi perolehan PBB-P2 alami hal yang serupa. Artinya, kenaikanya mencapai 28,19 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Kalau dilihat dari kepatuhan pembayaran dan realisasi perolehan sama sama alami kenaikan kalau dibandingkan dnegan tahun sebelumnya. Bahkan, hampir memasuki pekan ke dua di Agutus ini, untuk PBB-P2 sebenarnya sudah melampaui target. Atau sudah mencapai diangka 101,11 persen,”pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *