Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru: Pesangon 0,5 Kali Dihapus, PHK Tak Bisa Sembarangan

×

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru: Pesangon 0,5 Kali Dihapus, PHK Tak Bisa Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli . Foto:Dok.Kemenaker

JAKARTA – Aturan baru mengenai ketenagakerjaan membawa perubahan penting bagi pekerja dan perusahaan. Salah satunya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, aturan baru tersebut memperketat ketentuan PHK. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar secara bebas.

Baca Juga : Resep Membuat Chia Fresca, Minuman Segar dari Chia Seed dan Lemon

“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pesangon dengan Pengali 0,5 Kali Dihapus

Perubahan lain yang menjadi perhatian pekerja adalah dihapusnya ketentuan pesangon dengan pengali 0,5 kali.

Yassierli menegaskan, skema pengali 0,5 kali yang sebelumnya masih berlaku dalam kondisi tertentu kini tidak lagi digunakan.

Baca Juga : Resep Kopi Foamy Gula Aren, Creamy dan Segar dengan Susu Kedelai

“Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli.

Dengan aturan baru tersebut, pengali pesangon paling rendah menjadi 1 kali. Namun, besaran pengali tetap bergantung pada faktor penyebab PHK dan masa kerja pekerja.

“Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan berapa lama dia bekerja. Tapi (pengali) yang 0,5 sudah tidak ada, minimal satu kali,” jelas Yassierli.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja memiliki hak pesangon dasar Rp20 juta, maka skema pengali 0,5 kali sebelumnya dapat membuat nilai pesangon menjadi Rp10 juta. Dengan ketentuan pengali minimal 1 kali, nilai dasar tersebut tidak lagi dipotong menjadi setengah hanya karena penggunaan pengali 0,5.

Aturan PHK Diperketat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat ketentuan mengenai hubungan kerja dan PHK.

Pemerintah menekankan bahwa alasan efisiensi tidak dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK secara bebas. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menempatkan kepastian hukum bagi pemberi kerja serta keberlanjutan dunia usaha sebagai bagian dari arah penyusunan regulasi. DPR menyebut aturan baru tersebut mencakup perlindungan hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dibahas pemerintah bersama DPR melalui Komisi IX. Pemerintah dan DPR menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026), sebelum dibawa ke rapat paripurna sehari setelahnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026), RUU tersebut akhirnya disetujui menjadi undang-undang.

DPR menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat melalui rangkaian konsultasi publik.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pekerja mendapatkan perubahan penting dalam skema pesangon, terutama dengan dihapuskannya pengali 0,5 kali. Sementara itu, ketentuan PHK diperketat dengan tujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum dalam hubungan industrial.(SE)