Berita UtamaSukabumi

Warga Salabintana Sukabumi Diisukan Tewas Oleh Geng Motor, Ternyata Begini Faktanya

×

Warga Salabintana Sukabumi Diisukan Tewas Oleh Geng Motor, Ternyata Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pres di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (1/11). Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id — Meninggalnya Cecep (20) warga Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi yang dikabarkan oleh kawanan geng motor itu tidak benar. Faktanya, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.

“Ya, namun setelah kami dalami kedua teman korban ini memberikan keterangan palsu. Ternyata korban meninggal bukan dikeroyok geng motor tetapi karena kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (1/11/2022).

Zainal menerangkan, dua teman korban tersebut terpaksa memberikan keterangan palsu kepada kepolisian karena ketakutan.

BACA JUGA: Dua Remaja Palabuhanratu Sukabumi Kepergok Jual Obat Hexymer dan Tramadol

“Namun, setelah kami dalami ternyata korban bukan dianiaya tetapi terlibat lecelakaan tunggal. Kedua teman korban juga akhirnya mengakui dan memberikan keterangan sebenarnya,” katanya.

Dijelaskannya, insiden terjadi berawal saat sepeda motor Honda Beat bernopol F 6654 OD yang dikemudikan Aryanata membawa penumpang Muhamad Rizki dan Cecep melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. Diduga kurang hati-hati, kurang konsentrasi dan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik.

“Nahas, setibanya ditempat kejadian perkara, kendaraan hilang kendali dan oleng kesebelah kiri jalan hingga menabrak pohon mahoni yang berada di bahu jalan,” bebernya.

Usai menabrak pohon mahoni, kendaraan sepeda motor, pengemudi dan kedua penumpang terjatuh di bahu jalan sebelah kiri hingga pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka serta dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Tetapi karena korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala sehingga meninggal dunia dalam penanganan medis,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, sambung Zainal, pengemudi dijerat pasal 106 ayat 1 junto pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Saat ini pengemudi beserta kendaraan sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *