SUKABUMIKU.id – Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan tersebut tidak hanya menetapkan status cerai, tetapi juga mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyita perhatian publik.
Salah satu poin paling disorot adalah putusan majelis hakim yang menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang tak lain merupakan sahabat dekat Baim Wong. Dengan demikian, Paula ditetapkan sebagai istri nusyuz, yakni istri yang durhaka menurut hukum Islam.
Meski demikian, dalam amar putusan, hakim tetap mengabulkan pemberian nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong kepada Paula. Nafkah mut’ah adalah pemberian kepada istri sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian, dan nilainya ditetapkan berdasarkan kemampuan suami serta pertimbangan pengadilan.
Tak hanya itu, hak asuh anak diberikan secara bersama kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk kedua buah hati mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong. Keputusan ini diambil untuk memastikan anak-anak tetap mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Paula sebelumnya juga sempat membantah tuduhan perselingkuhan dan mengaku difitnah. Namun berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk memutuskan status nusyuz.
Kini, setelah resmi bercerai, keduanya diharapkan dapat menjaga hubungan baik demi tumbuh kembang anak-anak mereka.(Sei)