SUKABUMI – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (24/5/2025), melonjak tajam sebesar Rp 20.000 per gram, setelah sehari sebelumnya sempat mengalami penurunan Rp 13.000. Kini, harga emas Antam berada di level Rp 1.930.000 per gram.
Untuk satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, harganya dibanderol Rp 1.015.000. Sedangkan emas dengan berat 10 gram dijual seharga Rp 18.795.000. Harga tertinggi untuk satu kilogram emas (1.000 gram) kini mencapai Rp 1.870.600.000.
Selain harga jual, harga buyback (harga jual kembali ke Antam) juga mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 dan kini berada di level Rp 1.774.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika Anda ingin menjual emas Anda kembali ke pihak Antam.
Baca Juga : Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini Turun Tipis Kamis 8 Mei 2025
Faktor-Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas Hari Ini
Kenaikan tajam harga emas hari ini tidak terjadi tanpa alasan. Berikut adalah sejumlah faktor utama yang mendorong lonjakan harga emas Antam:
1. Ketegangan Geopolitik Global
Konflik di Timur Tengah, khususnya antara Israel dan Iran, kembali memanas. Ketidakpastian situasi geopolitik ini mendorong investor global untuk mencari aset yang lebih aman, salah satunya adalah emas. Peningkatan permintaan emas ini turut memicu kenaikan harga secara global.
2. Penurunan Peringkat Utang Amerika Serikat
Moody’s, salah satu lembaga pemeringkat internasional, menurunkan peringkat utang pemerintah AS dari AAA menjadi AA1 dengan prospek negatif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di pasar finansial global, dan lagi-lagi emas menjadi pilihan favorit untuk mengamankan nilai aset.
Baca Juga : Harga Emas Antam Turun Rp 13.000 per Gram, Jumat 23 Mei 2025 Cek Rinciannya di Sini
3. Inflasi dan Ketidakpastian Moneter
Tingkat inflasi yang belum stabil di beberapa negara besar juga memicu kekhawatiran. Investor mengalihkan portofolio mereka ke emas sebagai pelindung nilai dari inflasi dan ketidakpastian kebijakan suku bunga bank sentral.
4. Hukum Permintaan dan Penawaran
Permintaan tinggi terhadap emas dari sektor industri, perhiasan, dan bank sentral juga berkontribusi pada kenaikan harga. Ketika permintaan meningkat sementara pasokan tetap, maka harga akan ikut terangkat.
Catatan Pajak Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Jika pembeli menyertakan NPWP saat transaksi, tarif pajak bisa ditekan hingga 0,45%.
Baca Juga : Mantan TKW Asal Banten Ini Dinikahi Pria Arab dan Miliki Emas Satu Lemari Penuh
Lonjakan harga emas hari ini bukan hanya akibat dari tren jangka pendek, tetapi dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi dan geopolitik global. Bagi masyarakat atau investor di Sukabumi dan daerah lain yang berinvestasi emas, penting untuk terus mengikuti perkembangan pasar guna mengambil keputusan yang tepat.(Sei)