SUKABUMI — Dalam momentum Hari Sungai Nasional, organisasi lingkungan Cisadane Resik menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap ketimpangan penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.
Dalam pernyataan resminya, Cisadane Resik menyebut ada perbedaan mencolok antara tindakan tegas KLHK di kawasan Puncak dengan pendekatan yang terkesan setengah hati di Gunung Salak. Padahal, Gunung Salak merupakan bagian vital dari ekosistem hulu DAS Cisadane yang kondisinya kini dikatakan sangat rusak.
“Kami mengapresiasi langkah KLHK di Puncak. Tapi, keberanian yang tuntas itu harusnya juga diterapkan di Gunung Salak,” ujar Sutandika, aktivis lingkungan dari Cisadane Resik.
KLHK diketahui telah melakukan pencabutan izin lingkungan besar-besaran di Puncak. Sembilan izin telah dicabut, 33 objek lainnya direkomendasikan untuk dicabut, dan 21 usaha dikenai sanksi lingkungan. Bahkan, terdapat tindakan pembongkaran paksa dan perintah pemulihan lingkungan atas bangunan yang melanggar.
Baca Juga: SPPG Cibitung Terobos Hujan dan Sungai Cikaso Demi Salurkan Makanan Bergizi ke Sekolah Pelosok Sukabumi
Sebaliknya, penindakan di Gunung Salak dinilai belum menyentuh akar persoalan. KLHK disebut hanya fokus pada tambang ilegal dan beberapa lokasi glamping, tanpa menyentuh vila dan resort komersial yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan lingkungan.
“Tidak ada pencabutan izin skala besar di Gunung Salak, padahal kerusakan di sana nyata dan telah lama disuarakan oleh WALHI maupun masyarakat sipil,” tegas Sutandika.

Menurut Cisadane Resik, pendekatan penindakan yang insidental dan tidak menyeluruh di Gunung Salak menunjukkan potensi diskriminasi kebijakan. Popularitas kawasan dan sorotan media diduga menjadi faktor yang memengaruhi prioritas KLHK.
“Apakah karena Puncak lebih viral? Penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak tebang pilih,” kata Sutandika.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kian Tertekan, Turun Lagi di Tengah Pelemahan Global
Sebagai bagian dari upaya advokasi, Cisadane Resik mengajukan lima rekomendasi kebijakan kepada KLHK:
-
- Pencabutan Izin dan Pembongkaran Bangunan Ilegal. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh izin lingkungan di kawasan Gunung Salak, terutama yang berada di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Bangunan ilegal harus dibongkar sebagaimana yang telah dilakukan di Puncak.
- Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan. Penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 harus dilakukan tanpa tebang pilih. Masyarakat harus diberi akses untuk mengawasi jalannya penindakan.
- Sinkronisasi Tata Ruang dan Audit Perizinan. KLHK didesak untuk menyelaraskan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten dengan status konservasi TNGHS dan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Peningkatan Pengawasan dan Pelibatan Masyarakat. Penambangan liar dan perambahan harus ditindak tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pemberdayaan masyarakat lokal melalui ekonomi berkelanjutan.
- Pemulihan Ekosistem Hulu DAS Cisadane. Program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan di Gunung Salak harus menjadi prioritas nasional, dengan target jelas dan partisipasi masyarakat.
Cisadane Resik menegaskan bahwa penyelamatan DAS Cisadane tidak bisa dilakukan setengah hati. Ketimpangan penegakan hukum di dua kawasan hulu hanya akan memperdalam krisis ekologis yang kini tengah mengancam jutaan jiwa yang menggantungkan hidupnya pada sungai ini.
“Gunung Salak tidak boleh jadi titik buta hanya karena minim pemberitaan. Kami akan terus mendesak KLHK untuk bertindak adil dan menyeluruh,” pungkas Sutandika.

