Kabupaten Sukabumi

Perda Patanjala Disahkan, Upaya Wujudkan Sukabumi Mubarokah Melalui Pelestarian Budaya dan Lingkungan

×

Perda Patanjala Disahkan, Upaya Wujudkan Sukabumi Mubarokah Melalui Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan pemaparan di sela Rapat Paripurna Penetapan Perda Patanjala, Rabu (12/11/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan pemaparan di sela Rapat Paripurna Penetapan Perda Patanjala, Rabu (12/11/2025). Foto: Istimewa

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala, Rabu (12/11/2025). Pengesahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Sukabumi, yaitu Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan terdapat tiga alasan utama mengapa Perda Patanjala menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan. Pertama, terkait target pencapaian visi-misi Bupati dan keseimbangan lingkungan.

Perda ini dinilai sebagai instrumen kunci untuk mencapai dua indikator penting dalam visi-misi Bupati, yaitu Indeks Pemajuan Kebudayaan dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Penekanan diletakkan pada hubungan simbiosis antara budaya dan lingkungan, di mana budaya lahir dari interaksi dengan alam sekitarnya.

Baca Juga: APBD 2026 Kabupaten Sukabumi Tembus Rp4,065 Triliun Usai Evaluasi Gubernur Jabar

“Mustahil mewujudkan masyarakat yang Mubarokah jika urusan kebudayaan dan lingkungan hidup diabaikan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sukabumiku.id.

Dukungan terwujudnya Perta Patanjala juga datang dari sisi keagamaan. Ia menyebutkan hasil Bahtsul Masail PC NU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hukum menjaga lingkungan atau hifdzul bi’ah adalah wajib.

Bayu melanjutkan alasan kedua yang membuat Perda Patanjala menjadi prioritas untuk diimplementasikan adalah terkait fondasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mitigasi bencana.

Baca Juga: DPMD Kabupaten Sukabumi Bekali Panitia Pilkades PAW Desa Cimahpar dan Kalibunder

Data RPJMD menunjukkan bahwa luas kawasan lindung di Sukabumi hanya 12%, dengan kawasan perlindungan setempat 0,8%. Ketimpangan ini dinilai tidak lagi mampu menopang kawasan budidaya yang mencapai 88%. Ketidakseimbangan ini diperkirakan berkontribusi pada tingginya angka bencana.

Data BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 1.488 bencana, didominasi longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Perda Patanjala bertujuan memperluas kawasan perlindungan setempat dari hulu hingga hilir dengan pendekatan pengetahuan tradisional.

Terakhir, alasan yang menjadikan perda ini prioritas adalah menjawab arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengembalikan tata ruang berbasis budaya. Arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menata ruang dan lingkungan hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Sunda menjadi pijakan ketiga.

Baca Juga: Turunkan Stunting 7,2 Persen, Kota Sukabumi Raih Insentif Rp5,5 Miliar dari Pemerintah Pusat

Untuk diketahui, konsep Patanjala diambil dari naskah Amanat Galunggung abad ke-13. Konsep ini merujuk pada filosofi Sungai, yang mengandung tiga nilai utama:

  • Ongkwah-ongkwah: Konsentrasi dan kesungguhan, seperti sungai yang menjaga kodratnya mengalir dari hulu ke hilir.
  • Kagelisan: Keindahan tata ruang, yang melahirkan kawasan hutan dengan fungsi spesifik seperti larangan, tutupan, dan baladahan.
  • Tapa: Landasan etis dan norma hukum, yang kini diwujudkan dengan menjadikan Patanjala sebagai regulasi daerah.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Bupati Sukabumi dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar kolektif mewujudkan Sukabumi yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.