Berita UtamaKota Sukabumi

Hina Muhammadiyah, ‘Anak Buah’ Ayep Zaki di FKDB Dilaporkan ke Polisi

×

Hina Muhammadiyah, ‘Anak Buah’ Ayep Zaki di FKDB Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar postingan dan pose bersama Imron Rorsyadi dengan Ayep Zaki. Foto: Istimewa

SUKABUMI– Kasus dugaan penghinaan terhadap organisasi Islam Muhammadiyah menyeret nama Imron Rosyadi, salah satu anggota Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), organisasi yang didirikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Pelaporan Imron dilakukan langsung ke Polres Sukabumi Kota oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi, Jumat (20/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Sukabumi Kota. Aduan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Baca Juga: Lonjakan Pemudik dan Wisatawan, Posko Terpadu dan Fasilitas Lengkap Disiapkan di Palabuhanratu

Rozak Daud, menjelaskan bahwa laporan diajukan setelah pihaknya menemukan unggahan yang dianggap menyinggung nama salah satu organisasi Islam terbesar di tanah air, Muhammadiyah.

“Laporan sudah diterima sekitar pukul 08.40 WIB. Awalnya kami melihat postingan itu di lingkungan Kampus UMMI (Universitas Muhammadiyah Sukabumi,red),” ujarnya.

Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai menyerang kehormatan organisasi, bahkan mengandung unsur SARA. Hal inilah yang kemudian memicu pelaporan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Heboh! Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Salat Id Muhammadiyah, Ini Pemicunya

Atas dugaan tersebut, terlapor berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Di sisi lain, FKDB sebagai organisasi tempat Imron Rosyadi bernaung langsung mengambil langkah tegas. Dalam pernyataan resminya, FKDB menegaskan bahwa konten yang beredar tidak mencerminkan sikap organisasi.

FKDB menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili organisasi. “Pernyataan tersebut tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip FKDB yang menjunjung tinggi kebersamaan,” demikian disampaikan dalam rilis resmi.

Baca Juga: Tak Diizinkan di Lapang Merdeka, Salat Idulfitri Muhammadiyah Kota Sukabumi Digelar di Dua Lokasi

Organisasi tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Muhammadiyah, atas polemik yang terjadi.

“Kami menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas beredarnya konten tersebut,” tulis FKDB dalam pernyataannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, FKDB juga telah mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Imron Rosyadi dari keanggotaan. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan internal organisasi.

FKDB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kerukunan antarumat beragama serta mendorong komunikasi yang santun dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, kasus ini masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.