SUKABUMI – Polemik yang bermula dari viralnya aksi konten kreator Mang Bono dkk di Kasepuhan Gelar Alam memicu komentar negatif yang berlebihan. Pimpinan adat Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi, resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Sukabumi.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Diren Pandimas, yang turut didampingi Ketua Pangauban Rahayat Buhun Apriandi serta penasehat Jaro Edik. Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya komentar di Facebook yang dinilai merugikan kehormatan Abah Ugi.
Diren Pandimas mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima kuasa khusus dari Abah Ugi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum. Ia menyebut laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Longsor Terjang Enam Titik di Nangerang, Kampung Cijiwa Alami Dampak Terparah
“Ya hari ini saya menerima surat kuasa khusus dari orang yang saya hormati yaitu Abah Ugi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook,” ujar Diren.
Ia menilai, komentar yang diunggah akun Facebook bernama Bah Enden Sudendi mengandung unsur serangan terhadap kehormatan dan harga diri kliennya. Bahkan, menurutnya, konten tersebut berpotensi mengarah pada fitnah serta memicu sentimen kebencian.
“Kami menilai terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik Abah Ugi, yang termasuk perbuatan menista atau memfitnah,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat Abah Ugi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya komentar bernada negatif yang beredar di Facebook. Setelah ditelusuri, komentar tersebut dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baiknya sebagai pimpinan adat.
Melalui laporan ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera bertindak cepat dan menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diren juga menegaskan adanya harapan agar pelaku segera diungkap dalam waktu dekat. Ia bahkan menyampaikan peringatan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu tertentu, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lain.
Baca Juga: Jamu Penambah Nafsu Makan, Solusi Alami untuk Anak Susah Makan
“Apabila dalam waktu 3 kali 24 jam tidak bisa ditangkap pelakunya, maka kami bersama kasepuhan akan menindak sesuai ketentuan hukum adat,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Sukabumi dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

