SUKABUMI – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengkaji pemanfaatan lahan tidak terpakai di kawasan terminal sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengganggu fungsi utama transportasi.
Sekretaris Dishub Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, menyatakan lahan idle di terminal dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.
“Kalau memang ada lahan yang tidak terpakai, tentu bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD. Tapi tidak boleh mengganggu operasional terminal,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Wacana ini muncul seiring upaya optimalisasi aset daerah. Pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan ekonomi seperti UMKM atau pasar temporer sebelumnya juga pernah diterapkan di sejumlah titik.
Dari sisi regulasi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 yang memungkinkan sebagian area terminal digunakan untuk usaha mikro dan kecil, dengan porsi sekitar 25–30 persen dari total lahan.
Pemanfaatan dilakukan melalui skema sewa resmi, dengan pendapatan yang masuk langsung ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.
“Secara aturan sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan, termasuk perhitungan potensi pendapatan,” kata Hendry.
Namun demikian, Dishub menegaskan rencana tersebut tidak bisa dilakukan tanpa kajian. Analisis akan mencakup dampak terhadap arus lalu lintas, aktivitas penumpang, serta kelayakan lokasi. Peran kepala terminal dinilai penting dalam memberikan rekomendasi teknis sebelum kebijakan dijalankan.
“Semua harus melalui kajian. Yang terpenting, fungsi utama terminal tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

