SUKABUMI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4/2026).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan. Ia menyampaikan bahwa proyek pembangunan Gedung MUI menjadi perhatian awal karena nilainya besar dan tengah ramai diperbincangkan publik.
“Hari ini kami menyoroti pembangunan MUI karena menjadi salah satu yang terbesar dan sedang ramai dibicarakan masyarakat,” ujar Aris ditemui di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak.
Baca Juga: Warga Pajampangan Blokade Truk ODOL, Suasana Tegang Warnai Aksi di Jalan Jampangtengah–Kiaradua
Menurutnya, langkah ini bukan yang terakhir. GMNI berencana menelusuri proyek hibah lainnya secara bertahap. Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara konsisten dan kritis.
Aris juga mengingatkan, apabila laporan tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak berwenang, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
“Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi orasi di Kejari Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Baca Juga: SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, Gilang Tribuana, mengungkapkan sejumlah catatan terkait penggunaan anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk pembangunan Gedung MUI pada tahun anggaran 2026.
“Dana hibah sebesar Rp3 miliar itu direalisasikan untuk pembangunan gedung MUI tahun anggaran 2026,” jelas Gilang.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menggunakan metode swakelola dengan nilai kontrak sekitar Rp2,84 miliar. Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait perubahan nomenklatur anggaran.
Baca Juga: Jalan Surade–Ujunggenteng Mulai Dihotmix, Pengguna: Kini Lebih Nyaman Dilalui
Selain itu, GMNI juga menyoroti aspek transparansi di lapangan. Gilang menilai papan informasi proyek tidak memuat data yang lengkap sebagaimana mestinya.
“Di papan informasi kegiatan hanya tercantum sebagian data, seperti nama kegiatan dan lokasi. Padahal seharusnya memuat informasi lengkap yang bersifat wajib,” ungkapnya.
Gilang menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemekaran Sukabumi Utara Siap, Tinggal Tunggu Pusat Cabut Moratorium
Sementara itu, proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi sempat mendapat sorotan. Proyek ini dituduh mangkrak, meski belakangan muncul klarifikasi dari MUI yang menegaskan proses pembangunan masih berjalan alias tiadk mangkrak.
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, juga menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis pembangunan karena proyek harus dilakukan melalui mekanisme kontraktual.
Ia menjelaskan, MUI telah meminta bantuan kepada sejumlah instansi seperti ULP, PBJ, serta dinas terkait untuk menjalankan proses pembangunan, termasuk pelelangan.
“Semua proses teknis, mulai dari lelang hingga pelaksanaan, ditangani oleh pihak yang berwenang. MUI tidak mengetahui detailnya,” ujar Ujang Hamdun, Selasa (07/04/2026).
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Usul Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Cegah Politik Uang
Ujang menyebut MUI bahkan tidak mengetahui siapa pemenang lelang, jadwal proses, hingga perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa peran MUI hanya sebatas penerima manfaat dari pembangunan gedung.
“Kami pada prinsipnya hanya ingin menerima gedungnya, bukan mengelola uang atau proses pembangunannya,” katanya.

