Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 7 Oktober 2026 di Parungkuda

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 7 Oktober 2026 di Parungkuda

Sebarkan artikel ini
Potret BUS SIM Keliling Polres Sukabumi. (Foto : Yosep Taryawan/ sukabumiku.id)

SUKABUMI – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir. Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi SIM Keliling Polres Sukabumi, pelayanan kali ini berlangsung di Pos Lantas Parungkuda/Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga : Resep Kopi Jahe Hangat, Perpaduan Aroma Kopi dan Rempah yang Nikmat

Jadwal SIM Keliling di Parungkuda

Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi pada Rabu, 7 Oktober 2026:

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 7 Oktober 2026
  • Lokasi: Pos Lantas Parungkuda/Pasar Parungkuda
  • Jam pelayanan: 08.00–14.00 WIB
  • Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Wilayah penerbitan: Seluruh Indonesia

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses pelayanan berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli beserta fotokopinya atau surat keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Perpanjangan SIM juga sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar pemohon tidak kehilangan kesempatan menggunakan layanan perpanjangan.

Jangan Sampai Terlewat

Kehadiran SIM Keliling di Parungkuda menjadi salah satu upaya Polres Sukabumi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, Pos Lantas Parungkuda/Pasar Parungkuda dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dikutip Sukabumiku.id, Rabu (7/10/2026), masyarakat diimbau membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan datang sesuai jadwal pelayanan.

Jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah menyesuaikan kondisi operasional. Masyarakat disarankan tetap memantau informasi terbaru melalui akun resmi SIM Keliling Polres Sukabumi sebelum berangkat.(SE)