SUKABUMIKU.id – Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan seorang wanita pegawai toko roti berinisial D di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. D diduga dianiaya oleh anak bosnya sendiri, GSH, karena menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.
“Terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak dengan alasan hal tersebut bukan pekerjaannya,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Minggu (15/10/2024).
Penolakan tersebut memicu amarah GSH. Ia kemudian mengambil sebuah kursi dan melemparkannya ke arah D. Kursi tersebut mengenai kepala dan bahu korban, mengakibatkan luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan kepala korban berdarah beredar. Dalam video tersebut, terlihat jelas luka yang diduga akibat pukulan kursi.
D telah melaporkan kejadian ini ke polisi pada 18 Oktober 2024 dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat saksi, yaitu korban (D), terlapor (GSH), seorang teman korban yang juga karyawan toko roti, dan orang tua GSH.
“Empat saksi yang sudah diperiksa,” konfirmasi AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap detail kejadian dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(mrf/*)