SUKABUMIKU.id – Bawaslu Kota Sukabumi telah aktif menjalankan tugasnya dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran selama tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Kota Sukabumi.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilihan umum di tingkat daerah, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerapkan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Melalui mekanisme ini, Bawaslu Kota Sukabumi dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye.
“Hingga saat ini, Bawaslu Kota Sukabumi telah berhasil mengeluarkan 88 surat saran perbaikan terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pelanggaran pemasangan APK merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang banyak terjadi selama tahapan kampanye, dan Bawaslu Kota Sukabumi telah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada wartawan, Selasa (26/12/23).
Lanjut dia, dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Sukabumi tidak hanya melakukan tindakan penindakan kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga memberikan saran perbaikan kepada para peserta kampanye sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Sukabumi telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti penyelenggara pemilu, tim kampanye, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan iklim pemilihan yang adil dan demokratis.
“Upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan selama tahapan kampanye merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memberikan pengawasan yang profesional dan transparan. Kami mengimbau seluruh peserta kampanye dan masyarakat Kota Sukabumi untuk tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak proses pemilihan umum,” paparnya.
Dalam beberapa kesempatan, Bawaslu Kota Sukabumi juga mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pesta demokrasi yang damai dan jujur. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Sukabumi.
“Diharapkan, kehadiran Bawaslu Kota Sukabumi sebagai lembaga pengawas pemilu dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Kota Sukabumi. Semoga pelaksanaan pemilihan umum di Kota Sukabumi dapat berjalan dengan aman, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya. (Ky)