Berita Utama

Bawaslu Kota Sukabumi Temukan Dua Dugaan Kasus Money Politic

×

Bawaslu Kota Sukabumi Temukan Dua Dugaan Kasus Money Politic

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dua dugaan kasus money politic di dua titik yang berada di Kota Sukabumi, Selasa (13/02/24).

Infromasi yang didapat Dugaan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkannya kepada Bawaslu. Dua orang wagra tersebut memberikan bukti laporan berupa uang sebesar Rp. 50.000 dan juga sticker pasangan calon presiden.

Namun, Bawaslu tidak memberikan informasi secara rinci calon presiden yang melakukan dugaan kasus Money Politic ini.

Saat ini, Bawaslu Kota Sukabumi sedang melakukan proses pengawasan dan penanganan terhadap kasus ini. Proses tersebut dimulai dengan pemeriksaan oleh petugas penerima laporan, yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengecek apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil. Jika laporan tidak memenuhi syarat, pelapor akan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada wartawan.

Sambung dia, menariknya, pelapor yang memberikan bukti laporan tidak memberikan identitasnya. Pelapor memberikan informasi bahwa dia menerima uang tersebut, namun tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Ketika dilakukan pengejaran, pelapor telah pergi dan tidak kembali ke Bawaslu. Bahkan pelapor tersebut tidak memberikan identitas mereka secara rinci.

“Bawaslu Kota Sukabumi pasti akan memproses kasus ini, tetapi syarat-syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah terhadap money politic di masa tenang ini, pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan pasal 523 ayat 2 dalam undang-undang tersebut, setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung, dapat dihukum dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp. 48.000.000, sesuai dengan pasal 78 ayat 2,” jelasnya.

“Bawaslu Kota Sukabumi berharap agar kasus-kasus money politic seperti ini dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti secara serius, sehingga dapat menciptakan proses demokrasi yang bersih dan jujur dalam pelaksanaan pemilu di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)