Politik

Bawaslu Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye dengan Metode Sumpah Syahadat ke KPU

×

Bawaslu Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye dengan Metode Sumpah Syahadat ke KPU

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye sumpah janji syahadat yang dilakukan salah satu pasangan calon.

Setelah dilakukan penanganan dan kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama lima hari. Bawaslu Kota Sukabumi menemukan indikasi pelanggaran administrasi kampanye terkait penggunaan metode sumpah syahadat dalam kegiatan kampanye pasangan calon tersebut.

“Jadi berdasarkan pleno Bawaslu, tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan tata cara kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih kepada wartawan.

Lanjut dia, Metode Kampanye yang Tidak Sah Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kampanye hanya dapat dilaksanakan melalui metode yang telah diatur, seperti pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, hingga iklan di media massa.

“Sehingga penggunaan sumpah dan janji tertulis dalam kampanye dianggap sebagai metode yang tidak sah karena tidak termasuk dalam tata cara kampanye yang diatur oleh peraturan tersebut,” ujarnya.

Bawaslu juga menyoroti aspek intimidasi dan manipulasi yang dapat timbul dari metode ini. Permintaan sumpah dan janji tertulis dinilai berpotensi memberikan tekanan psikologis terhadap pemilih, sehingga bertentangan dengan prinsip pemilihan yang bebas dan adil.

Pelibatan KPU dalam Penanganan
Berdasarkan kajian dan kesimpulan yang diambil, Bawaslu Kota Sukabumi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada pasangan calon yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pasangan calon mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan bahwa narasi kampanye tidak boleh menghina atau menyinggung unsur agama, suku, ras, dan golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kampanye harus dilaksanakan dengan cara yang tidak mengintimidasi pemilih, demi menjunjung tinggi asas keadilan dan kebebasan dalam pemilihan umum.

“Bawaslu Kota Sukabumi terus berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ky)