JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa itu berlangsung dengan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg).
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.
Baca Juga: DPR Desak Pembebasan WNI yang Ditahan Israel, Jurnalis Misi Kemanusiaan Jadi Sorotan
Dikutip dari laman resmi DPR RI, salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah semakin besarnya peran DPR dalam mengusulkan rancangan undang-undang. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa sejumlah RUU yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah kini beralih menjadi inisiatif DPR.
Ia menyebut, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam skema omnibus law menjadi salah satu yang berubah status menjadi usul DPR.
Selain itu, terdapat empat RUU baru yang masuk dalam daftar prioritas 2026 sebagai inisiatif DPR, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Kejagung Dikritik Keras, Pamer Uang Korupsi Dinilai Memalukan
Tak hanya penambahan, perubahan juga terjadi pada sejumlah judul RUU. Di antaranya RUU Pelelangan Aset yang kini menjadi RUU Perlelangan, serta RUU Masyarakat Hukum Adat yang disederhanakan menjadi RUU Masyarakat Adat.
Bob Hasan menegaskan, seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPD dalam rapat kerja sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menetapkan total 68 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi
“Berdasarkan kesepakatan bersama, jumlah Prolegnas RUU prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU, sementara Prolegnas 2025–2029 mencapai 198 RUU,” jelasnya.
Dengan disepakatinya perubahan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, termasuk mengambil peran lebih besar dalam pengusulan regulasi strategis nasional.

