SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengusulkan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Saat ini, KPU Kota Sukabumi telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 523 titik. Namun, Bawaslu menilai kebutuhan TPS di Kota Sukabumi akan melampaui angka tersebut, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan di lima kecamatan, Sukabumi 18 Juli 2024.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin, menyampaikan bahwa pengusulan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 10/2016, yang mengatur bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang. Namun, perhitungan ini harus memperhatikan juga jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jumlah pemilih berdasarkan Undang-Undang ini adalah 600 orang per TPS, tetapi KPU juga harus memperhatikan soal DPTB dan DPK. Jangan sampai seperti Pemilu kemarin, kebutuhan DPTB dan DPK-nya tidak dihitung dan dicetak surat suara,” ujar Aminuddin kepada awak media, Kamis (18/7/2024).
Aminuddin menambahkan, jika dihitung dengan memasukkan DPTB dan DPK, jumlah pemilih di beberapa TPS bisa melebihi batas 600 orang. “Kemungkinan kehadiaran dari dua kategori ini harus dihitung oleh KPU, dengan asumsi ada tambahan 30 pemilih per TPS, yang berarti TPS yang ada harus bertambah,” sambungnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan adanya potensi masalah teknis di lapangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, terutama terkait antrean pemilih, pembatasan waktu, dan dinamisnya aktivitas masyarakat. “Meskipun ada pengaturan jam antrean, aktivitas masyarakat yang dinamis dan waktu terbatas dari pagi hingga pukul 12.00 WIB dapat menjadi kendala. Hal ini harus dipikirkan untuk menjaga hak politik masyarakat,” kata Aminuddin.
Menanggapi usulan Bawaslu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengaku sudah menerima saran dari berbagai pihak, termasuk dari Bawaslu. “Bawaslu kemarin menyampaikan beberapa lokasi dengan isu yang sama. Setelah proses coklit selesai, kemungkinan akan ada pemetaan ulang untuk menyesuaikan lokasi TPS,” kata Imam.
Imam Sutrisno menambahkan bahwa KPU memiliki wewenang untuk melakukan perubahan atau penambahan jumlah TPS sesuai kebutuhan. “Jika memang diperlukan, kemungkinan jumlah TPS akan bertambah, namun penambahannya tidak signifikan,” tutup Imam.
Usulan penambahan TPS ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan agar pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan lebih nyaman dan lancar.