SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Sukabumi di sarana tempat ibadah. Selain itu, ada pula dugaan pembagian uang dalam amplop putih yang turut terjadi dalam acara tersebut.
Dugaan kampanye di tempat ibadah dan praktik money politik ini terjadi di Masjid Al-Jihad, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada 24 September 2024. Informasi ini diperoleh Bawaslu setelah menerima laporan terkait pelanggaran pidana Pemilu, pada 27 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, baik dari sisi formil maupun materiil. Laporan ini sudah didaftarkan dan akan dibahas lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ini adalah hari kedua pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pelapor dan saksi pelapor, sedangkan hari kedua dan seterusnya akan terus dilanjutkan,” kata Firman. Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran Pilkada dilakukan dengan ketat, sesuai dengan ketentuan H3+2, dengan deadline pembahasan pada 1 Oktober 2024.
Firman menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki mencakup kampanye di luar jadwal yang ditentukan, money politik, serta kampanye yang dilakukan di tempat ibadah. “Jika pelanggaran ini terbukti melibatkan pasangan calon secara langsung, mereka bisa gugur. Namun, jika itu melibatkan tim paslon, maka bisa dilanjutkan ke penyidikan,” jelas Firman.
Terkait dengan dugaan pembagian uang, ia menyatakan bahwa meskipun ada video yang beredar yang menunjukkan pembagian amplop uang, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelanggaran tersebut terpenuhi atau tidak. “Kami masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Menanggapi laporan ini, tim advokasi dari paslon Muraz-Andri, yang dilaporkan, turut mengklarifikasi langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu. Tim ini, yang diwakili oleh Angga Perwira, menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti materi laporan dan peristiwa hukum yang dilaporkan. Angga menekankan pentingnya mengklarifikasi semua hal ini dengan Bawaslu, mengingat adanya surat undangan klarifikasi yang diterima oleh tim paslon.
“Sejauh ini kami belum bisa menduga-duga terkait video pembagian uang. Kami ingin mengetahui fakta hukum yang sebenarnya,” kata Angga. Tim advokasi ini juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum strategis jika terbukti ada dugaan pelanggaran yang berdampak pada hukum.
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi paslon Fahmi-Dida, Hendra Bahtiar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan kampanye dan praktik money politik yang diduga dilakukan oleh paslon Muraz-Andri di tempat ibadah. “Kami sudah melapor ke Bawaslu beberapa hari lalu, dan kami berharap agar kasus ini diproses secara transparan,” ujar Hendra. (Ky)