Sukabumi

Di Kota Sukabumi, Tren Pendapatan Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Selalu Naik Tiap Tahun

×

Di Kota Sukabumi, Tren Pendapatan Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Selalu Naik Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT Pengelolaan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi

SUKABUMIKU.id— Grafik pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi setiap tahunnya mengalami kenaikan. Begitupun dengan jumlah transaksi wajib pajak.

Berdasarkan data dari UPT PBB-P2 dan BPHTB dari lima tahun kebelakang, dimana dari lima tahun kebelakang, dimana pada tahun 2017 target PBB-P2 sebesar Rp8.250.000.000 terealisasi mencapai 103 persen, sedangkan BPHTB dari target Rp11.200.000.000 terealisasi sebesar 139 persen, di tahun 2018 dengan target PBB-P2 yang sama dnegan tahun 2017, terealisasi sebesar 108 persen, BPHTB dari target Rp13.500.000.000 mencapai 159 persen, tahun 2019, dengan target PBB-P2 alami kenaikan menjadi Rp8.500.000.000 terealisasi 106 persen, untuk BPTHB dari target Rp13.500.000.000 hingga akhir tahun mencapai 109 persen, kemuidan di tahun 2020 PBB-P2 teralisasi sebesar 104 persen dengan target Rp8.300.000.000, dan BPHTB dari target Rp14.059.000.000 mencapai 115 persen, di tahun 2021 dengan target PBB-P2 sebesar Rp8.854.000.000 terealisasi 108 persen, dan untuk BPHTB realisasainya mencapai 118 persen dari target sebesar Rp14.678.283.150.

” Hasil evaluasi yang kami lakukan setiap tahunnya, perolehan pendapatan Alhamdulillah grafiknya terus menunjukan penaikan,”ucap Kepala UPT Pengelolaan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Jumat (20/10/2022).

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/upt-pbb-p2-sukabumi-terima-kembali-10-persen-sppt/

Andri mengungkapkan, diambil dari lima tahun kebelakang, dimana pada tahun 2017 target PBB-P2 sebesar Rp8.250.000.000 terealisasi mencapai 103 persen, sedangkan BPHTB dari target Rp11.200.000.000 terealisasi sebesar 139 persen, di tahun 2018 dengan target PBB-P2 yang sama dnegan tahun 2017, terealisasi sebesar 108 persen, BPHTB dari target Rp13.500.000.000 mencapai 159 persen, tahun 2019, dengan target PBB-P2 alami kenaikan menjadi Rp8.500.000.000 terealisasi 106 persen, untuk BPTHB dari target Rp13.500.000.000 hingga akhir tahun mencapai 109 persen, kemuidan di tahun 2020 PBB-P2 teralisasi sebesar 104 persen dengan target Rp8.300.000.000, dan BPHTB dari target Rp14.059.000.000 mencapai 115 persen, di tahun 2021 dengan target PBB-P2 sebesar Rp8.854.000.000 terealisasi 108 persen, dan untuk BPHTB realisasainya mencapai 118 persen dari target sebesar Rp14.678.283.150.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, lanjut Andri, berdasarkan data per 20 Oktober 2022, PBB-P2 realisasnya mencapai Rp11.889.507.392, dari target sebesar Rp11.100.000.000, dan untuk BPHTB dari target Rp14.621.360.000, saat ini berada diangka Rp14.704.314.500.

“Jika dilihat dari data tersebut, setiap tahunya semua target dapat terlampaui, bahkan mampu melebihi dari yang sudah ditentukan,”bebernya.

Andri juga tidak mengira, jika laju perolehan PBB-P2 dan BPHTB setiap tahunya alami peningkatan. Terutama disaat kondisi perekonomian belum pulih pasca Covid-19 dan adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan awal tahun 2022 lalu.

“Alhamdulillah, meskipun ditengah pemulihan ekonomi dan kenaikan NJOP, masyarakat di Kota Sukabumi tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajaknya tergolong taat. Selain itu juga, adanya berbagai upaya- upaya yang kami lakukan untuk menarik pajak,”akunya.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/di-sukabumi-njop-naik-ini-alasan-walikota/

Uapay atau inovasi yang dimaksud itu, lanjut Andri, diantaranya dengan memberikan kemudahan pembayaran melalui marketplace, minimarket, dan kantor pos. Termasuk kata Andri, pihaknya juga melakukan jemput bola ke masyarakat. Disisi lain, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang sudah melakukan pembayaran SPPT. Karena Pajak PBB tersebut nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Seperti halnya dalam bentuk pembangunan, ataupun sejenis lainya.

“Agar diketahui juga, jika hasil dari pembayaran pajak, akan kembali lagi kepada masyarakat nantinya, seperti halnya untuk pembangunan infrastruktur, ataupun untuk subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu,”pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *