Berita UtamaKota Sukabumi

Di Sukabumi, Pria Asal Cianjur Membawa Pergi Wanita Akhirnya Mendekam di Polsek

×

Di Sukabumi, Pria Asal Cianjur Membawa Pergi Wanita Akhirnya Mendekam di Polsek

Sebarkan artikel ini
PENCULIKAN
TERTANGKAP: Seorang pria asal Cianjur menjalani hukuman di Polsek Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Foto:Istimewa

SUKABUMIKU.id- Pria asal Cianjur berinisial IY (25) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi. Pria tersebut diduga telah melarikan wanita dibawah umur berinisial F (16) asal warga Kampung Cicalobak, RT 005/003, Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung.

Kapolsek Nyalindung, AKP R dandan Nugraha Gaos mengatakan peristiwa itu berawal ketika korban meminta izin keluar rumah untuk membeli karton pada Minggu (04/09) sekira pukul 16.00 WIB. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kembali ke rumahnya.

” Orang tuannya melakukan pencarian dan akhirnya tidak ditemukan, lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya kepada Sukabumiku.id,pada Selasa (13/09).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban diduga dibawa oleh temannya seorang laki-laki yang dikenal korban melalui media sosial Facebook berinisial IY asal warga Cianjur.

Kemudian Jumat (09/09), Kapolsek Nyalindung bersama Kanit Reskrim Polsek Nyalindung langsung menelusuri informasi tersebut dengan mencari keberadaan IY yang beralamat di Kampung Cileueur, RT 01/RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Cianjur.

“Setiba di lokasi rumah IY, orangtua angkat pelaku membenarkan bahwa pada Minggu (04/09) IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan oleh kami. Nah, keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, bahwa IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mencari keberadaannya di daerah Kota Bogor. Kemudian pada Senin (12/09) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orangtuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB.

“Kemudian pada hari ini, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dipimpin oleh Kapolsek Nyalindung dan Kanit Reskrim beserta tim, pelaku berhasil ditangkap,” tandasnya.

Setelah berhasil diringkus, pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Saat ini pelaku IY sudah diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan Pasal 332 KUHP. Yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ky/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *