Nasional

Dilaporkan IKM ke Bareskrim, Abu Janda Bantah Tuduhan Ujaran Kebencian

×

Dilaporkan IKM ke Bareskrim, Abu Janda Bantah Tuduhan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Internet)

JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA kembali mencuat setelah Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister secara resmi sejak 26 Mei 2026. IKM menilai pernyataan Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri telah menyinggung dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau.

Dikutip dari Sindo Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok etnis tertentu.

Baca Juga: Jokowi Akan Keliling Indonesia, Adi Prayitno: Banyak Tafsir Politik Bermunculan

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut diduga disampaikan dalam sebuah pidato di luar negeri, yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Philadelphia, Amerika Serikat.

Menurut Defrizal, isi pernyataan itu menyinggung daerah Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran serta menggunakan istilah yang dinilai merendahkan masyarakat.

“Pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Minangkabau,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Asep Japar Soroti Nilai Gotong Royong Idul Adha

Menanggapi laporan itu, Abu Janda membantah telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menyerang kelompok tertentu.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau orang sudah benci, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata Abu Janda.

Ia juga menyiratkan bahwa perbedaan persepsi bisa menjadi penyebab munculnya tuduhan tersebut.

Baca Juga: 322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi, Termasuk Bantuan Presiden untuk Jampangtengah

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar ketentuan terkait penyebaran informasi yang memicu ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.