Berita Sukabumi

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Penjelasan Wali Kota Soal Raperda Perubahan APBD

×

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Penjelasan Wali Kota Soal Raperda Perubahan APBD

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna tentang penjelasan wali kota terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023, Rabu (6/9/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini disampaikan penjelasan umum walikota mengenai dasar perubahan terkait naiknya pendapatan dan belanja daerah.

”Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama anggota DPRD, sehingga proses pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam sambutannya.

Lanjut dia, salah satu wujudnya kerjasama yang baik dapat terselesaikan proses penyusunan KUA PPAS perubahan APBD 2023 dengan penandatangan nota kesepakatan bersama pada 29 Agustus 2023. Perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan silpa tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan.

Selain itu penyesuaian perkembangan yang tidak sesuai dengan assumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanjaz keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa terjadinya tiga hal.

Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua pelampauan atau tidak teralisasinya alokasi belanja daerah dan atau tiga perubahan sumber penggunaan dan pembiayaan daerah.

“Pemda dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuain APBD agar pelaksanaan anggaran efektif dan efisien,” paparnya.

Dari hasil evaluasi semester satu kata Fahmi, perjalanan APBD ada beberapa isu strategis yang perlu diantisipasi dan kegiatan yang perlu dianggarkan dalam perubahan APBD.

“Dalam konteks keuangan dan pereekonimian daerah perubahan APBD untuk memaksimalkan pencapaian target sasaran makro ekonomi sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” pungkasnya. (ky)