SUKABUMIKU.id – Aktivitas penambangan batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga ilegal. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnit, pada Kamis (9/1/2025), menyatakan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin operasional.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke dinas pertambangan dan dipastikan bahwa pertambangan batu hijau tersebut belum memiliki izin,” tegas Hamzah. Ia menambahkan bahwa hanya dua perusahaan tambang di wilayah tersebut yang telah memiliki izin, dan keduanya bukan untuk penambangan batu hijau.
Hamzah mendesak dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung.
“Pengawasan dari dinas terkait harus diperketat. Aktivitas tambang ilegal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hamzah.
Berdasarkan rumor yang beredar, tambang ilegal tersebut dikelola oleh PT Selaras Cahaya Hari Utama dan telah beroperasi selama empat bulan. Hamzah meminta agar pihak berwenang segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Penambangan ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor pertambangan. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mengawasi dan mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. (mrf/*)