Kabupaten Sukabumi

Dua Raperda Disodorkan, Pemkab Sukabumi Bidik Investasi dan Perkuat Layanan Air Bersih

×

Dua Raperda Disodorkan, Pemkab Sukabumi Bidik Investasi dan Perkuat Layanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama jajaran DPRD menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong dua kebijakan strategis yang menyentuh langsung sektor ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka dan memberikan kepastian bagi investor. Pemkab Sukabumi menilai investasi perlu didorong bukan hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Baca Juga: DPRD Soroti Raperda APBD 2027, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Fraksi

Bupati menegaskan, kemudahan berusaha tidak boleh hanya dinikmati pelaku usaha berskala besar. UMKM lokal juga harus mendapat ruang untuk tumbuh dan terlindungi.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan dan berbasis digital. Insentif juga disiapkan bagi investor yang dinilai memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.

“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.

Namun, kemudahan investasi tetap akan ditempatkan dalam koridor tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi diharapkan berjalan beriringan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca Juga: Tak Sekadar Baca Puisi, Malam Puisi di STRLNGS Coffee Corner Kota Sukabumi Jadi Ruang Menumpahkan Keresahan

Di sektor pelayanan dasar, Pemkab Sukabumi juga mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial dan profesionalisme pengelolaan. Ujungnya, pemerintah berharap kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat ikut meningkat.

Meski bentuk badan hukum berubah, pemerintah memastikan kepemilikan saham daerah tetap minimal 51 persen. Artinya, fungsi pelayanan publik tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan perusahaan air minum milik daerah tersebut.

Dua Raperda ini sekaligus menunjukkan dua arah kebijakan yang tengah didorong Pemkab Sukabumi, yakni menciptakan ruang investasi dan usaha yang lebih mudah serta memperkuat perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan dasar.

Bupati berharap kedua regulasi tersebut nantinya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perekonomian, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut juga diwarnai penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses pembahasan kedua Raperda.