SUKABUMIKU.id – Wacana penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi. Namun, rencana ini mendapat sorotan tajam dari Gerakan Prima Sukabumi (GPS), yang beranggotakan para mantan ketua organisasi kemahasiswaan di Sukabumi.
Salah satu Presidium GPS, Anggi Fauzi, menekankan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ke BJB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendayagunaan pendapatan lain yang sah. Oleh karena itu, kata dia, setiap penambahan nilai modal harus memiliki landasan yang jelas dan kuat.
“Penambahan nilai penyertaan modal yang diajukan harus memiliki kepastian hukum dan kepastian nilai setiap tahunnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015, nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar. Namun, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas saat ini, tidak ada kepastian nilai setiap tahunnya,” ujar Anggi.
Senada dengan itu, Presidium GPS lainnya, Danial Fadhilah, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan BJB dalam menentukan nilai penyertaan modal di tahun-tahun mendatang.
“Ketiadaan kepastian nilai dalam Raperda ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, yang berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan BJB,” tegas Danial.
GPS juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Sukabumi serta BJB dalam memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya bagi masyarakat. Menurut mereka, dalam beberapa tahun terakhir, transparansi terkait manfaat dari penyertaan modal ini masih belum optimal.
“Apalagi dengan adanya isu dugaan korupsi di lingkungan BJB, tentu hal ini harus menjadi bahan pertimbangan sebelum menambah nilai penyertaan modal. Kami mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk membatalkan Raperda ini agar tidak menjadi kebijakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ky)