Berita SukabumiBerita Utama

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Sukabumi Jelaskan Rancangan APBD Perubahan 2024

×

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Sukabumi Jelaskan Rancangan APBD Perubahan 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Pemkot Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Ia memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024,

Ketua DPRD, Jona Arizona, memimpin rapat tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Kota Sukabumi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Plt. Sekda Kota Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan wartawan, LSM, dan ormas hadir dalam rapat tersebut. Seperti yang diputuskan oleh badan musyawarah DPRD, acara ini menjadi momentum penting dalam proses penyesuaian anggaran daerah, yang dilakukan melalui dua tahap diskusi.

Kusmana Hartadji mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan bekerja sama untuk memastikan pemerintahan Kota Sukabumi berjalan dengan baik.

Disepakati bersama pada 16 Agustus 2024, proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024 telah diselesaikan, yang merupakan bukti kerja sama yang kuat.

Terangnya bahwa untuk memanfaatkan Sisa Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang lebih besar dari tahun anggaran sebelumnya dalam anggaran berjalan, diperlukan perubahan APBD.

Selain itu, untuk menangani perubahan yang tidak sesuai dengan perkiraan awal kebijakan dalam APBD 2024, seperti pergeseran anggaran antara kegiatan dan penyesuaian pendapatan dan belanja, penyesuaian juga dilakukan.

Beberapa faktor utama yang mendasari perubahan penggunaan anggaran dalam APBD 2024 meliputi:

1. Diterimanya alokasi pendapatan bantuan keuangan khusus berdasarkan Peraturan Gubernur terkait penjabaran anggaran daerah.
2. Penyesuaian klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur terkait pajak dan retribusi daerah untuk perencanaan pembangunan dan keuangan.
3. Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 67 orang.
4. Pergeseran anggaran belanja tidak terduga untuk keperluan mendesak, termasuk alokasi dana pendamping bantuan keuangan provinsi, perbaikan infrastruktur, penambahan kuota haji, insentif bagi guru mengaji, dan marbot masjid.
5. Perubahan APBD 2024 ini juga dibayangi oleh transisi kepemimpinan serta agenda nasional seperti pemilihan kepala daerah, yang memerlukan evaluasi dan penyesuaian agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Secara substansial, hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester 1 Tahun Anggaran 2024 menunjukkan beberapa isu strategis yang perlu diantisipasi, serta beberapa kegiatan yang harus dianggarkan dalam perubahan APBD 2024.

Langkah-langkah ini diambil untuk memaksimalkan pencapaian target anggaran dan mendukung perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.