SUKABUMIKU.id – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan, mendorong Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti soal adanya isu mutasi ASN yang dilakukan Pemkab Sukabumi menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan pria yang karib disapa Hergun usai kegiatan workshop Dana Desa (DD) 2024 tentang pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi bidang pengawasan penyelenggara keuangan daerah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jum’at (22/11/24).
ia menjelaskan sebelumnya berbagai isu sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat tersebut, yang dihadiri oleh seluruh Pejabat (PJ) di Indonesia, termasuk pejabat provinsi, bupati, dan wali kota, dipaparkan mengenai kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di 545 wilayah Indonesia pada 2024.
Heri Gunawan menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut juga disampaikan sejumlah keluhan dan aspirasi dari masyarakat, salah satunya adalah laporan dari warga Sukabumi mengenai mutasi pejabat yang dilakukan di Kabupaten Sukabumi. Warga Sukabumi menyampaikan keluhan bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang adanya mutasi pejabat enam bulan sebelum Pilkada kecuali dalam keadaan darurat.
Mendapatkan laporan ini, Heri Gunawan sebagai penyambung aspirasi masyarakat kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Kemendagri. Dalam wawancaranya, ia menjelaskan bahwa Kemendagri merespons dengan serius laporan tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan terkait isu mutasi pejabat di daerah tersebut.
“Masalah yang biasa terjadi di lapangan saat Pilkada biasanya terkait dengan peningkatan pemilih, masalah e-KTP, netralitas ASN, isu SARA, dan money politics. Pada masalah netralitas ASN, kami menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Heri Gunawan.
Kemendagri, menurut Heri, berjanji akan melakukan verifikasi dan pengecekan lebih lanjut terkait masalah ini. Meskipun tidak ada batasan waktu pasti yang ditetapkan, Kemendagri memiliki otoritas untuk menangani masalah tersebut melalui berbagai instansi terkait, seperti bagian tubuh, Inspektorat Jenderal (Irjen), Sekretariat Jenderal (Sekjen), dan kemungkinan keterlibatan staf khusus dari Menteri Dalam Negeri.
“Memang tidak ada batasan waktu yang pasti, namun kami berharap Kemendagri dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Tujuannya agar Pilkada serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa gangguan,” tambahnya.
Heri Gunawan juga menekankan bahwa meskipun ia hanya berperan sebagai penyambung lidah bagi masyarakat, penting bagi Kemendagri untuk menangani masalah ini dengan cepat agar gejolak yang terjadi di daerah pemilihan dapat teratasi dengan baik. Dengan demikian, Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat berlangsung lancar dan adil.