SUKABUMIKU.id– Bagi warga Kota Sukabumi yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi parkiran Ruko Danalaga Square. Polres Sukabumi Kota menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, layanan operasional SIM Keliling Polres Sukabumi Kota terdapat di Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Untuk pelayanan mobil SIM Keliling, terdapat di parkiran Ruko Danalaga Square, melayani sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Untuk layanan yang disediakan pada fasilitas SIM Keliling ini, berupa perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Masih menurut Reno, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota ini tersedia setiap hari Senin hingga hari Sabtu.
“Silahkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, yang hendak memperpanjang SIM nya bisa mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80 ribu sedangkan untuk SIM C sebesar Rp. 75 Ribu.
Persyaratannya itu, membawa SIM lama, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kesehatan dokter.(eri/*)